Tuntas, Pembahasan RTRW Kabupaten di Lampung

Kabupaten Tulang Bawang menjadi kabupaten terakhir di Provinsi Lampung yang melakukan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam forum Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN).
Kabupaten Tulang Bawang menjadi kabupaten terakhir di Provinsi Lampung yang melakukan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam forum Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN).
Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) yang dicanangkan Ditjen Penataan Ruang merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi tiga pelaku pembangunan, yakni Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Ada tiga fokus utama yang ingin dicapai oleh P3KP antara lain menyusun roadmap untuk menuju Kota Pusaka Indonesia dan Kota Pusaka Dunia, mendorong ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Kawasan Pusaka, serta internalisasi kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus saat ini tengah dilakukan pembahasan di Pansus DPRD Kabupaten Kudus. Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kudus H. Kadaryono, pada kesempatan Konsultasi Pansus DPRD Kabupaten Kudus ke Ditjen Penataan Ruang Kementerian PU di Jakarta (8/5), mengungkapkan bahwa pembahasan RTRW Kabupaten Kudus merupakan prioritas kerja DPRD saat ini.
Di Tahun Anggaran 2012 Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang mendapatkan tambahan dana Tugas Pembantuan. Dana tersebut akan dialokasikan untuk 26 Satuan Kerja Perangkat Daerah Dekon (SKPD) Penataan Ruang Provinsi.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP-PPR), setiap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota harus menetapkan bagian dari wilayahnya dan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)nya. RDTR tersebut harus sudah ditetapkan paling lama 36 bulan sejak ditetapakan Perda RTRW. Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I Lina Marlia dalam sambutan penutupan kegiatan Diseminasi Regional Penyelenggaraan Bidang Penataan Ruang di Wilayah I di Batam (4/5).