P3KP, Wujud Kolaborasi Tiga Pelaku Pembangunan

Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) yang dicanangkan Ditjen Penataan Ruang merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi tiga pelaku pembangunan, yakni Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Ada tiga fokus utama yang ingin dicapai oleh P3KP antara lain menyusun roadmap untuk menuju Kota Pusaka Indonesia dan Kota Pusaka Dunia, mendorong ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Kawasan Pusaka, serta internalisasi kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah.




Setelah Perda RTRW Ditetapkan, Penyusunan RDTR

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP-PPR), setiap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota harus menetapkan bagian dari wilayahnya dan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)nya. RDTR tersebut harus sudah ditetapkan paling lama 36 bulan sejak ditetapakan Perda RTRW. Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I Lina Marlia dalam sambutan penutupan kegiatan Diseminasi Regional Penyelenggaraan Bidang Penataan Ruang di Wilayah I di Batam (4/5).