DITJEN SDA MULAI TERAPKAN PIAK

DITJEN SDA MULAI TERAPKAN PIAK

10392 Print

DITJEN SDA MULAI TERAPKAN PIAK

Mulai awal tahun 2011 ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) bersama-sama dengan Unit Eselon I lain di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sudah melakukan pengisian kuesioner Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK), yang merupakan alat ukur dalam menilai kemajuan suatu instansi publik dalam mengembangkan upaya pemberantasan korupsi di instansinya. PIAK sendiri adalah pengembangan/modifikasi dari AIA (Anti Corruption Initiative Assessment) yang dibuat oleh lembaga anti korupsi di Korea, ACRC (Anti Corruption and The Civil Rights Commission) sejak tahun 2002.

PIAK ditujukan untuk mengukur apakah instansi telah menerapkan sistem dan mekanisme yang efektif untuk dapat mencegah dan mengurangi korupsi dilingkungannya, ujar Direktur Jenderal (Dirjen) SDA Kementerian PU Mochammad Amron dalam acara Sosialisasi Rancangan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di Jakarta, belum lama ini. Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Ditjen SDA Sugiyanto, Direktur Irigasi dan Rawa Imam Agus Nugroho serta Direktur Operasi dan Pemeliharaan Hartanto.

Dijelaskan Amron, salah satu indikator utama yang harus dipenuhi oleh instansi yang melakukan PIAK adalah Kode Etik Khusus yang meliputi ketersediaan, mekanisme penerapan dan pelembagaan, serta penegakan kode etik. Ditjen SDA sendiri saat ini sedang melaksanakan kegiatan penyusunan, sosialisasi, dan penegakan kode etik.

Implementasi kode etik pegawai negeri sipil di lingkungan Ditjen SDA diperoleh berdasarkan pandangan bahwa penegakan kode etik khusus pegawai merupakan bagian yang tidak terpisahkan di dalamnya, terutama dalam upaya mewujudkan sinergisitas penegakan disiplin pegawai, ujar Amron.

Dalam konteks penegakan kode etik khusus, ada empat hal dasar yang merupakan etika pegawai yang berkaitan langsung dengan sikap dan perilakunya, kapan dan di mana pun seseorang melaksanakan profesinya sebagai pegawai, yaitu kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan saling menghargai.

Amron berharap peningkatan Kode Etik Ditjen SDA dapat meningkatkan disiplin PNS di Unit Eselon I yang dipimpinnya tersebut. (anj-DatinSDA/ifn)

Pusat Komunikasi Publik

161111

 

 

 

 

 

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri

Berita Terkait