Cipta Karya Mantapkan Pelaksanaan SPAM 2013

Cipta Karya Mantapkan Pelaksanaan SPAM 2013

9880 Print

Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pemantapan pelaksanaan kegiatan pengembangan air minum Tahun Anggaran 2013. Kegiatan ini tidak saja karena rutin dilakukan, namun lebih disebabkan adanya arahan direktif Presiden untuk mempercepat pelaksanaan prioritas pembangunan nasional, termasuk pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs) dimana sektor air minum dan sanitasi masih dianggap tertinggal dibanding target MDGs lainnya.

Dengan arahan direktif Presiden tersebut, Ditjen Cipta Karya mendapatkan kenaikan anggaran air minum TA 2013 sebesar Rp 5,5 Triliun, dari TA 2012 sebesar RP 3,5 Triliun. Total pagu direktif Presiden  TA 2013 sebesar sekitar Rp 2 Triliun tersebut untuk optimalisasi SPAM MBR di perkotaan, SPAM Perdesaan, dan SPAM Kawasan Khusus.

"Untuk menghadapi 2013, tak bosan-bosannya kami mengingatkan kepada Pemda yang belum menyusun Rencana Induk SPAM (RISPAM), bagi yang sudah ada harus ditingkatkan kualitasnya agar menjadi acuan dalam Rencana Program dan Investasi Jangka Menengah (RPIJM)," kata Dirjen Cipta Karya, Budi Yuwono, saat membuka Rapat Pemantapan Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan SPAM TA 2013 wilayah timur di Manado (9/12).

Acara dihadiri oleh Satker PKP Air Minum provinsi Pulau Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, serta Kepala Dinas PU/Cipta Karya kabupaten/kota yang terdiri dari PDAM, dan Bappeda.

Dengan penambahan pagu tersebut, Ditjen Cipta Karya memantapkan program-program air minum antara lain; pertama untuk SPAM Kawasan Khusus di perbatasan dan dukungan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kedua, SPAM Perdesaan yang menyasar masyarakat yang bertempat tinggal di daerah rawan air, pulau terluar, dan kawasan pesisir. Ketiga, optimalisasi SPAM untuk  Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di kawasan perkotaan.

Direktur Bina Program Antonius Budiono menambahkan, arahan direktif presiden untuk bidang air minum mentargetkan proporsi penduduk terhadap sumber air minum terlindungi pada 2025 secara nasional sebesar 100%. Sedangkan pada 2015, pemerintah harus mengejar target MDGs untuk air minum sebesar 68,87% dengan target Sambungan Rumah sebanya 8,8 juta unit.

"Untuk menambahkan 1% pencapaian bidang air minum dibutuhkan dana sekitar Rp 3,5 Triliun," jelas Antonius.

Pemerintah melalui APBN 2010-2015 hanya mampu mendanai Rp 28,3 Triliun, sisanya diharapkan berasal dari APBD, water hibah, dan CSR sebesar Rp 9,6 Triliun, perbankan dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar Rp 8,3 Triliun, dan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) sebesar Rp 6 Triliun.

Sementara Direktur Pengembangan Air Minum , Danny Sutjiono, mengingatkan komponen pembiayaan utama dalam pembangunan SPAM mengacu pada UU 32/2004 dan UU 33/2004 berupa Dana Daerah untuk Urusan Bersama (DDUB). Pemeritah daerah yang mendapatkan kucuran APBN bidang air minum, pada tahun yang sama juga harus mengalokasikan APBDnya.

"Karena itu DDUB harus dimasukkan dalam penyusunan RPIJM," tegas Danny. (bcr)

Pusat Komunikasi Publik

111212

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri

Berita Terkait