BPPSPAM Sosialisasikan Tahapan Kerjasama SPAM ke Investor
Keterbatasan dana APBN/APBD, mendorong Pemerintah untuk menemukan alternatif pendanaan dalam melakukan pembangunan infrastruktur SPAM dengan cara melibatkan kerjasama dengan badan usaha swasta. Dalam rangka melakukan evaluasi pelaksanaan kerjasama investasi badan usaha dalam melakukan pembangunan infrasrtruktur SPAM, BPPSPAM melaksanakan acara Pembahasan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan KPBU di Bali, Jumat (19/10/18) lalu. Acara dibuka oleh Ketua BPPSPAM, Bambang Sudiatmo dengan menghadirkan Drs. Effendi Mansur CES sebagai narasumber. Hadir dalam acara ini perwakilan badan usaha yang telah melaksanakan kerjasama SPAM, misalnya : Maynilad Water Services Inc., PT. Adhi Karya dan PT. Brantas Abipraya.
Bambang Sudiatmo menyampaikan bahwa tujuan dari acara tersebut adalah untuk memberi gambaran kepada investor tentang tahapan alternatif pendanaan dengan skema kerjasama untuk peningkatan penyelenggaraan SPAM baik mekanisme Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan atau business to business (B to B) dengan fokus materi pada tata cara kerjasama investasi penyelenggaraan SPAM di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disampaikan juga bahwa berdasarkan kebijakan peraturan terbaru, dalam melakukan kerjasama investasi SPAM, pihak badan usaha tidak boleh lagi melakukan memo of understanding (MoU) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Badan usaha cukup menyampaikan surat permohonan kerjasama kepada Pemda untuk menjadi pemrakarsa proyek SPAM. Saat ini Kementerian PUPR juga telah membangun banyak bendungan untuk menjaga ketahanan air baku yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pelayanan air minum.
Menurut Drs. Effendi Mansur, ada dua mekanisme kerjasama investasi SPAM yang saat ini dikembangkan oleh Pemerintah yaitu KPBU dan B to B. Disebut proyek SPAM KPBU apabila dalam proses kerjasama memerlukan dukungan fiskal dan dukungan nonfiskal dari Pemerintah dan Pemda.
Adapun proyek SPAM B to B tidak memerlukan dukungan baik fiskal maupun non fiskal dari Pemerintah dan Pemda. Tak hanya itu, dalam kerjasama B to B para pihak juga bersepakat bahwa keseluruhan pembiayaan serta segala risiko kerjasama SPAM hanya menjadi beban para pihak yang terlibat dalam kerjasama.
Berdasarkan pemrakarsa (inisiator), ada dua jenis KPBU yaitu KPBU Solicited, dimana inisiator kerjasamanya adalah Pemerintah/BUMN/BUMD. Sedangkan inisiator proyek infrastruktur dalam KPBU Unsolicited adalah badan usaha.
Meskipun terdapat mekanisme KPBU dan B to B dalam kerjasama SPAM, namun mekanisme pelaksanaan penyiapan kerjasama dan proses pengadaan/transaksinya adalah sama. Ada 4 (empat) tahap siklus proyek yaitu: perencanaan, persiapan proyek, transaksi dan manajemen kontrak. (el/CS)
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri