BPPSPAM Ingatkan PDAM Kenali Risiko Kerjasama SPAM

BPPSPAM Ingatkan PDAM Kenali Risiko Kerjasama SPAM

11008 Print

Adanya keterbatasan dana APBN/APBD dan kemampuan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) untuk meningkatkan layanan air minum di masyarakat, mendorong Pemerintah dan Pemerintah Daerah bekerjasama dengan badan usaha swasta untuk meningkatkan cakupan dan kinerja pelayanan air  minum.  Mengingat setiap tahapan Proyek pembangunan SPAM memiliki risiko yang berbeda-beda, Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) menyarankan PDAM sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) Pembangunan SPAM untuk mengenali risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam suatu Pembangunan SPAM yang dikerjasamakan dengan badan usaha swasta.

“ Untuk mengurangi  dampak kerugian dalam  kerjasama pembangunan SPAM, sebaiknya PDAM mengenali risiko-risiko  yang terjadi dalam setiap tahapan Proyek” kata Anggota BPPSPAM unsur Penyelenggara Hendry M. Limbong dalam acara Workshop Capacity Building Fasilitasi Penyiapan Kerjasama Investasi Penyelenggaraan SPAM di Makasar pada tanggal 19-20 Juli 2018.    

Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomo 122 tahun 2015 tentang SPAM disebutkan bahwa Kerjasama dengan badan usaha swasta hanya dapat dilakukan dalam bentuk: Pertama,  investasi Pengembangan SPAM dan/atau Pengelolaan SPAM terhadap unit Air Baku dan unit produksi; Kedua, investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD yang bersangkutan; dan Ketiga,  dan/atau investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka mengupayakan Penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis  kinerja.

Skema Kerjasama Penyelenggaraan SPAM dapat dilakukan melalui mekanisme transaksi KPBU dan Business to Business (B to B). Kerjasama SPAM melalui KPBU memerlukan Dukungan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah (DPP) sedangkan Kerjasama SPAM B to B tidak memerlukan DPP dan segala bentuk risiko kerjasama tidak dibebankan kepada pihak lain diluar yang melakukan kerjasama. Kerjasama dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan SPAM baik melalui mekanisme KPBU maupun B to B hanya dapat dilakukan oleh BUMN/BUMD Penyelenggara SPAM (PDAM) sebagai PJPK. Seluruh proses pengadaan badan usaha dalam mekanisme kerjasama SPAM melalui KPBU maupun B to B tetap harus dilakukan melalui pelelangan terbuka sehingga menjamin terselenggaranya prinsip persaingan bebas, keterbukaan dan keadilan.

Sementara itu Senior Manager Divisi Underwriting PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia, Oke Darmawireja, MBA  menyampaikan bahwa  selain mengurangi dampak kerugian pembangunan, identifikasi risiko juga diperlukan dalam rangka jaminan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur SPAM. Lebih lanjut disampaikan yang dimaksud dalam resiko pembangunan adalah dampak dari ketidakpastian terhadap pencapaian obyektif yang dapat menimbulkan kerugian terhadap sebuah kegiatan/aktivitas.

Beberapa Risiko  yang sering muncul dalam sebuah kerjasama pembangunan infrastruktur adalah lokasi, risiko pendapatan, risiko sponsor, risiko finasial, risiko desain, kontruksi dan operasional, risiko politik, risiko kepemilikan aset dan risiko konektivitas jaringan. Untuk mengurangi dampak kerugian, setiap risiko harus dialokasikan kepada pihak yang punya kemampuan lebih baik dalam mengendalikan kemungkinan terjadinya risiko, punya kemampuan lebih baik dalam mengelola dampak terjadinya risiko dan punya kemampuan menanggung risiko dengan biaya risiko paling rendah.

“Setiap risiko harus dialokasikan kepada pihak yang mempunyai kemampuan lebih baik dalam mengendalikan kemungkinan terjadinya risiko, kemampuan mengelola dampak resiko dengan biaya yang lebih rendah,”tegas Oke.

PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) hanya akan menjamin risiko terkait dengan risiko publik yang akan menjadi kewajiban finansial yang diusulkan oleh PJPK, misalnya risiko konektivitas jaringan, risiko interface, risiko tarif, dan risiko pembayaran oleh PJPK. Selain membahas tentang dampak risiko pembangunan SPAM, peserta juga diberikan pemahaman terkait penyusunan dokumen studi kelayakan dari aspek hukum dan kelembagaan, aspek teknis, lingkungan dan sosial serta  tinjauan keuangan kerjasama pembangunan SPAM.

Hadir dalam juga dalam acara ini Advisor BPPSPAM Bidang Teknis, Budi Sutjahjo, Advisor BPPSPAM Bidang Kelembagaan dan  Nugroho Andwiwinarno dari Iuwash Plus sebagai narasumber. Acara juga dihadiri oleh perwakilan PDAM Kota Tangerang, PDAM Kota Makasar, PDAM Kota Kendari dan PDAM Kabupaten Subang. (el/Nrl)

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri

Berita Terkait