BPPSPAM Fasilitasi BUMD Air Minum Kabupaten Takalar Menuju Kinerja Sehat

BPPSPAM Fasilitasi BUMD Air Minum Kabupaten Takalar Menuju Kinerja Sehat

9868 Print

Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) melakukan Fasilitasi Peningkatan Kinerja BUMD Air Minum, Kabupaten Takalar untuk dapat memiliki Kinerja Sehat. Salah satu strategi yang dilaksanakan oleh BPPSPAM adalah memfasilitasi BUMD Air Minum dengan Penyusunan Tarif Full Cost Recovery (FCR). Kepala Bagian Dukungan Teknis BPPSPAM, Desrah berharap BUMD Air Minum Kabupaten Takalar secara paralel dapat melakukan upaya-upaya sederhana yang tidak memerlukan dana dan dilakukan sendiri oleh BUMD Air minum, sambil proposal Tarif FCR disusun. Harapan kami Kepala Daerah akan yakin dan dapat menyetujui proposal tarif FCR tersebut.

“Ada dua indikator kinerja yang dapat diperbaki secara cepat dan biaya murah yaitu menaikkan rasio diklat pegawai/kompetensi dan menaikkan biaya diklat pegawai. Pak Dirut dapat mengundang nara sumber ke kantor BUMD Air Minum untuk menghemat biaya dan memanfaatkan acara ini sebagai salah satu bagian dari diklat pemberian motivasi kepada BUMD Air Minum Kab.Takalar. Dalam acara ini terjadi transfer knowledge bagaimana cara meningkatkan kinerja ,”kata Desrah dalam acara Fasilitasi Peningkatan Kinerja BUMD Air Minum Kabupaten Takalar berfokus pada Pemenuhan Tarif FCR melalui video conference, Senin (22/06/20).


Dalam mencapai biaya pemulihan penuh/full cost recovery (FCR) BUMD Kabupaten Takalar, Tenaga Ahli Analisis Keuangan Sahlun Rusdi menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan BUMD Air Minum Kab.Takalar yaitu reklasifikasi pelanggan atau restrukturisasi tarif, efisiensi beban biaya atau meningkatkan efisiensi penagihan. Intinya hasil akhir dari adalah perhitungan keuangan yang dapat menjadi dasar Kepala Daerah untuk menetapkan penyesuaian tarif atau pemberian subsidi kepada BUMD air minum,” jelas Sahlun.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa proposal ini sangat diperlukan oleh BUMD Air Minum untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 tentang Perhitungan Tarif Air Minum. Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui dari aturan Permendagri yang baru ini yaitu Pertama, Gubernur mewajibkan pemberian subsidi dari APBD Kabupaten/Kota apabila Bupati/Walikota apabila menetapkan tarif di bawah FCR dan Kedua, apabila selama 3 tahun berturut-turut Pemkab/Pemkot sudah memberikan subsidi APBD kepada BUMD Air Minum namun tarifnya belum juga mencapai FCR, Gubernur mempunyai hak menggabungkan BUMD Air Minum dengan BUMD Air Minum lainnya atau mengalihkan BUMD Air Minum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Unit Pelayanan Teknis (UPT) pada organisasi perangkat daerah.

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri

Berita Terkait