BPPSPAM Dukung PDAM Tirta Kepri Terapkan tarif FCR
Belum diterapkannya tarif pemulihan biaya penuh/Full Cost Recovery (FCR) merupakan salah satu penyebab PDAM terus merugi, karena tarif yang berlaku tidak mampu menutup seluruh biaya operasi yang telah dikeluarkan PDAM. berdasarkan hasil penilaian kinerja PDAM yang telah dilakukan BPPSPAM bekerjasama dengan BPKP pada tahun 2017, dari 378 PDAM yang telah dievaluasi ada 115 PDAM (30%) telah menerapkan tarif FCR, sisanya 263 PDAM (70%) belum menerapkan tarif FCR termasuk PDAM Tirta Kepri.
Untuk melaksanakan penyusunan tarif FCR, Tim PDAM Tirta Kepri melakukan kunjungan ke kantor Badan Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), Rabu (17-01-2018). Kunjungan diterima oleh Advisor BPPSPAM Ir. Budi Sutjahjo dan Drs. Rifqie Basri Msi serta tim teknis Dukungan Teknis BPPSPAM.
Direktur PDAM Tirta Kepri, Ir. Abdul Kholik F, MM menyampaikan bahwa PDAM bersama Dewan Pengawas PDAM telah melakukan penyusunan tarif untuk penyesuaian tarif FCR namun belum ditetapkan oleh Gubernur. Untuk itu, PDAM meminta BPPSPAM untuk mendampingi PDAM melakukan konsultasi publik penerapan tarif FCR. Selain itu PDAM juga berharap BPPSPAM dapat membimbing PDAM lain di Provinsi Kepulauan Riau untuk menyusun laporan keuangan yang baik dan tepat dan menggambarkan kinerja PDAM. “Banyak PDAM di Provinsi Kepuluan Riau yang terkendala melaporkan kinerjanya karena belum dapat menyusun laporan keuangan yang baik,”ujarnya
PDAM Tita Kepri juga berencana untuk membangun gedung kantor dengan menggunakan Skema Kontrak Berbasis Angsuran (KBA). Terkait dengan hal tersebut, PDAM meminta PDAM memberikan saran dan masukannya.
Budi Sutjahjo menyampaikan dalam rangka Penyusunan dan Penerapan tarif FCR, PDAM dapat mengacu pada Permendagri Nomor 71 terkait Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Permendagri Nomor 70 terkait Subsidi Tarif Air Minum. BPPSPAM juga siap mendampingi PDAM untuk melakukan konsultasi publik dalam rangka penerapan tarif FCR.
Sementara itu Rifqi Basrie menyarankan untuk membangun gedung kantor PDAM dengan mekanisme KBA dapat dilaksanakan PDAM dengan cara melakukan proses lelang seperti biasa namun cara evaluasinya berbeda. Dalam menentukan syarat, sebaiknya PDAM memilih yang paling menguntungkan dan menyesuaikan keuangan PDAM. (el/Irn)
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri