BPPSPAM Dorong Pengelola SPAM Regional Mewujudkan Tarif Air Curah Yang Berkeadilan
Adanya keterbatasan air baku yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan cakupan layanan PDAM dalam mendukung pencapaian target 100 persen akses air minum aman tahun 2019, mendorong Pemerintah untuk melaksanakan pembangunan SPAM Regional. Mengingat pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan SPAM Regional membutuhkan biaya yang cukup besar, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai penerima air curah (offtaker) SPAM Regional berkewajiban untuk membayar tarif yang sudah disepakati kepada pengelola SPAM Regional.
Namun dalam penyelenggaraannya, tarif air curah yang dikenakan dari Pengelola SPAM Regional jauh lebih tinggi tarif rata-rata di masing-masing wilayah pelayanan (offtaker). Untuk mengatasi perbedaan tersebut, diperlukan suatu panduan perhitungan air curah pada SPAM Regional agar kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat dapat meningkat dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat.
Dalam rangka memberikan pedoman, tata cara, atau petunjuk pelaksanaan dalam menentukan tarif air curah SPAM Regional, Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) menyelenggarakan acara Rapat Konsinyasi Penyusunan Materi Teknis Perhitungan Tarif Air Curah pada SPAM Regional di Hotel Grand Kemang Jakarta, Senin (16/07/18). Acara dibuka oleh Anggota BPPSPAM Unsur Pemerintah, Eko Wiji Purwanto dan dihadiri oleh Plt. Kepala Sekretariat BPPSPAM, Hosen Utama dan Advisor BPPSPAM sebagai narasumber. Hadir juga dalam acara ini perwakilan pengelola SPAM Regional yaitu PDAB Jawa Timur, PDAB Jawa Tengah, dan perwakilan PDAM offtaker yaitu PDAM Kota Surabaya, PDAM Kota Tegal, PDAM Kabupaten Kebumen, BPAM Banjarbakula, serta perwakilan Subdit SPAM Khusus dan Subdit Standarisasi Kelembagaan, Dit.PSPAM, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Eko Wiji Purwanto menyampaikan dalam rangka membantu Pemerintah dan Pemerintah Pusat dalam meningkatkan peyelengaraan SPAM, pada tahun 2018 BPPSPAM akan menyusun 3 (tiga) materi teknis terkait Tata Cara Perhitungan Tarif Air Curah SPAM Regional, Penilaian Kinerja PDAM; dan Tata Cara Pengakhiran Kerjasama SPAM Pemerintah dan/atau BUMND/BUMN dengan Badan Usaha Swasta. Eko berharap dalam rapat konsinyasi III ini, seluruh peserta yang hadir dapat memberikan masukannya sehingga konsep perhitungan tariff air curah SPAM Regional dapat diterima oleh seluruh stakeholder yang hadir.
Direktur Keuangan PDAB Provinsi Jawa Timur, Kristanto Herustono menyampaikan bahwa faktor antropologi budaya yang mengakomodir tradisi-tradisi daerah seperti permintaan priviledge dari offtaker dan pajak lingkungan dan asuransi perlu dimasukkan dalam komponen perhitungan tarif air curah. Sementara itu Kepala Seksi Standarisasi Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Erick Victorianto, SH., MM, menyampaikan bahwa hasil dari materi teknis ini akan dijadikan satu dengan materi teknis lain dan dilegislasi menjadi Peraturan Menteri PUPR yang komprehensif untuk SPAM regional termasuk tarif air curah dan pengakhiran kerjasama. Sebagai Tindak lanjut dari pelaksanaan konsinyasi ini, materi teknis tata cara perhitungan tariff air curah SPAM regional akan disempurnakan berdasarkan masukan dari pengelola SPAM regional dan PDAM offtaker dan akan diselenggarakan workshop pada akhir bulan Juli 2018 untuk mensosialisasikan versi finalnya kepada para pemangku kepentingan.(el/Mir)
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri