BPPSPAM Dorong PDAM Kerjasama Investasi SPAM

BPPSPAM Dorong PDAM Kerjasama Investasi SPAM

11067 Print

”Mengingat adanya keterbatasan pendanaan APBN/APBD, sudah saatnya PDAM melakukan kerjasama investasi dengan Badan Usaha untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan penyelenggaraan SPAM, “ kata Ketua BPPSPAM, Bambang Sudiatmo dalam sambutannya pada acara Workshop Perception Building Kerjasama Investasi Penyelenggaraan SPAM di Wilayah Timur yang diselenggarakan Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan air Minum (BPPSPAM) di Makasar pada tanggal 5-7 April 2018.

Beberapa Narasumber yang hadir dalam acara ini adalah Staf Ahli Menteri Bidang Kerjasama, Mohammad Natsir; Anggota BPPSPAM unsur Pemerintah, Eko Wiji Purwanto dan Advisor BPPSPAM, Effendi Mansur. Hadir dalam acara ini perwakilan Pemerintah Daerah dan PDAM di Wilayah Timur diantaranya Pemerintah Kota Makasar, Pemerintah Kabupaten Mamuju, PDAM Kota Balikpapan, PDAM Kota Makassar, PDAM Kabupaten Mamuju, PDAM Kabupaten Kutai Kartanegara , PDAM Kota Palopo dan PDAM Kabupaten Kutai Timur.

Lebih lanjut Bambang menyampaikan bahwa kerjasama investasi dengan Badan Usaha dapat dilakukan melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) maupun Business to Business. Untuk mendukung berjalannya kerjasama investasi bidang SPAM, pemerintah juga telah menerbitkan beberapa peraturan terkait, diantaranya Peraturan Presiden 38 tahun 2015, Permen PPN/ Peraturan Kepala Bappenas No.4 Tahun 2015, Peraturan Kepala LKPP 19 tahun 2015, Peraturan Pemerintah No.122 tahun 2015, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 tahun 2016.

Sayangnya pelaksanaan peraturan tersebut di lapangan belum dapat berjalan sesuai dengan harapan karena adanya keterbatasan informasi dan kekurangan pengalaman dalam pelaksanaan KPBU. Adanya pemahaman yang sama dari seluruh pemangku kepentingan baik dari Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota, mitra swasta serta masyarakat yang akan dilayani diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif untuk investasi pengembangan SPAM melalui kerjasama dengan Badan Usaha.

Berdasarkan hasil analisa BPPSPAM terhadap kerjasama investasi yang telah dilaksanakan antara badan usaha dengan PDAM, untuk dapat melaksanakan investasi dengan badan usaha, PDAM harus memiliki kriteria antara lain, memiliki kinerja Sehat, memiliki konsumsi air domestik wilayah diatas 15 m3 per bulan, tingkat kehilangan air dibawah 40%, dan memiliki tarif rata-rata di atas Rp. 4.000. Selain itu PDAM harus memiliki potensi pasar yang jelas dan memiliki keandalan sumber air baku yang kontinu.

Untuk mempercepat Kerjasama investasi, Pemerintah juga dapat memberikan dukungan berupa Fasilitasi Penyiapan Proyek, Dukungan Kelayakan, Dukungan Sebagian kontruksi dan Penjaminan Infrastruktur. (el/EkoW)

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri

Berita Terkait