BPPSPAM Dorong Keseragaman Perhitungan Jiwa Per KK Dalam Penghitungan Cakupan Pelayanan

BPPSPAM Dorong Keseragaman Perhitungan Jiwa Per KK Dalam Penghitungan Cakupan Pelayanan

9950 Print

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang “Satu Data Indonesia, BPPSPAM melakukan koordinasi dengan Direktorat Air Minum, Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan jumlah jiwa per kepala keluarga (KK) atau per sambungan rumah sebagai dasar penentuan prosentase cakupan pelayanan air minum di setiap daerah. Anggota BPPSPAM Unsur Profesi, Popy Indrawati Janto menyampaikan bahwa dalam rangka menerapkan Perpres Satu Data Indonesia, sejak tahun 2019 BPPSPAM telah menerapkan perhitungan jumlah jiwa per kepala keluarga (KK) menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar dalam menentukan prosentase cakupan pelayanan air minum di setiap daerah.

Mengingat adanya perbedaan perhitungan jumlah jiwa per kepala keluarga (KK) antara data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan peraturan lain terkait yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja PDAM, Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal PUPR, BPPSPAM berharap ada keseragaman perhitungan sehingga Pemerintah dapat membuat perencanaan teknis pembangunan dan pembiayaan infrastruktur air minum yang tepat sasaran.

“Karena adanya perbedaan perkiraan jiwa/KK tersebut, maka perhitungan prosentase cakupan pelayanan menjadi berbeda-beda. Oleh karena itu penerapan satu data yang sama harus segera dilakukan” kata Popy dalam acara Rapat Video Conderence Pembahasan Perhitungan Jumlah Jiwa Per Kepala Keluarga

Perwakilan dari Direktorat BLUD dan Barang Milik Daerah, Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Auto Sujatmiko menyampaikan bahwa saat ini Kemendagri menyetujui saran dan masukan dari BPPSPAM dan akan memasukkan dalam modul Pedoman Penilaian Kinerja PDAM yang sedang disusun oleh Kemendagri. Meskipun belum dapat mengubah Kepmendagri Nomor 47 Tahun 1999, usulan penyeragaman perhitungan jumlah jiwa per KK tetap dapat dilakukan karena dalam aturan tersebut sudah ada opsi pilihan perhitungan yaitu 6 jiwa per KK atau perhitungan lain yang sesuai.

Direktur Pengawasan BUMD Deputi Akuntan Negara BPKP, Juliver Sinaga menyetujui langkah BPPSPAM untuk melakukan pembuatan satu data. Namun untuk menghindari perbedaan data yang mencolok antara perhitungan jiwa per KK menurut Pemendagri dan perhitungan data BPS, khusus untuk perhitungan penilaian kinerja PDAM tahun 2020 masih ditampilkan dalam dua data. Baru pada tahun 2021 dan tahun selanjutnya menggunakan perhitungan jiwa per KK berdasarkan data BPS.

Perwakilan Direktorat Air Minum Cipta Karya, Hendri menyampaikan bahwa dalam rangka menentukan bantuan fisik APBN terkait pembangunan infrastruktur air minum, Kementerian PUPR akan memakai data kinerja BUMD Air Minum dari BPPSPAM yang telah memakai data cakupan nasional berdasarkan data BPS yang juga digunakan dalam RPJMN.

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri

Berita Terkait