BPPSPAM dan Kemenkes Sinkronisasi Persyaratan Uji Kualitas Air di BUMD Air Minum

BPPSPAM dan Kemenkes Sinkronisasi Persyaratan Uji Kualitas Air di BUMD Air Minum

10860 Print

Anggota BPPSPAM Unsur Penyelenggara, HM Limbong berharap Kementerian Kesehatan dapat segera menyelesaikan aturan pengganti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persayaratan Kualitas Air Minum yang lebih lengkap.

“Saat ini BPPSPAM sedang menyusun review petunjuk teknis penilaian kinerja BUMD air minum dan membutuhkan dasar hukum pedoman penyusunan bobot penilaian kinerja indikator uji kualitas air minum dalam menilai kinerja BUMD air minum, sehingga membutuhkan aturan yang lebih lengkap terkait persyaratan kualitas air minum yang saat ini sudah ada,” kata Limbong dalam acara Review Penilaian Kinerja PDAM Indikator Pengujian Kualitas Air di kantor BPPSPAM, Senin (20/01/20).

Pedoman tersebut sangat penting untuk segera diterbitkan mengingat Pemerintah telah mentargetkan pencapaian akses air minum layak 100 % dan akses air minum aman 45 % pada tahun 2024.

Dengan adanya target tersebut BPPSPAM berharap semua BUMD air minum melakukan pengujian kualitas air minum secara rutin di wilayan pelayanan sebagai bentuk komitmen untuk mendukung mewujudkan capaian target layanan air minum yang telah disusun.

Limbong menyampaikan bahwa dari 380 BUMD Air Minum yang kinerjanya dinilai BPPSPAM, sudah ada 345 BUMD air minum di Indonesia yang telah melakukan pengujian kualitas air dan 35 BUMD air minum yang belum.

Sedangkan dari 345 BUMD air minum yang telah melakukan pengujian kualitas air minum, baru 74 % yang jumlah uji kualitasnya telah memenuhi syarat.

Beberapa kendala yang dihadapi BUMD air minum dalam melakukan uji kualitas air antara lain karena terbatasnya sumber pendanaan PDAM yang berkinerja “sakit” untuk melakukan uji kualitas dan keterbatasan jumlah laboratorium pengujian kualitas air di kabupaten/kota.

Kepala Sub Direktorat Penyehatan Air dan Sanitasi dasar Kementerian Kesehatan, Ely Setiawati menyampaikan bahwa saat ini Kemenkes sedang menyusun Rancangan Permenkes pengganti Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 dan berharap dapat segera mengesahkannya tahun 2020 ini.

Beberapa poin baru yang ditambahkan dalam Permenkes yang baru adalah kewajiban pemda untuk penyediaan laboratorium uji kualitas air minum yang tersertifikasi, kewajiban membuat Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) dan kewajiban adanya pengawas internal untuk mengelola resiko.

“Untuk mencapai akses universal air minum aman pada tahun 2030, diperlukan suatu mekanisme pengawasan untuk menjaga agar kualitas air minum yang diproduksi penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) selalu aman.

Oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan eksternal oleh Dinkes Kabupaten/Kota, dan secara internal oleh penyelenggara layanan air minum sendiri,” kata Ely Setiawati. Hadir juga dalam acara tersebut Kepala bagian Dukungan Teknis BPPSPAM, Kasubag Fasilitasi Penyiapan Rekomendasi Kebijakan BPPSPAM, dan Para Advisor BPPSPAM . (el/Elz)

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri

Berita Terkait