BPPSPAM dan BPKP Bahas Draft Kerja Sama Penilaian BUMD Air Minum Tahun 2020
Dalam rangka menjalankan fungsinya untuk melakukan Penilaian BUMD air minum atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) membahas draft Kerja Sama Evaluasi Penilaian BUMD Air Minum Tahun 2020 bersama Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor BPPSPAM, pada Hari Kamis (20/02/20). Rapat dipimpin oleh Anggota BPPSPAM Unsur Penyelenggara, HM Limbong dan dihadiri oleh Anggota BPPSPAM Unsur Profesi, Anggota BPPSPAM Unsur Pelanggan, Kepala Sekretariat BPPSPAM, Kepala Dukungan Teknis dan Staf serta Perwakilan dari BPKP.
HM Limbong menyampaikan bahwa meskipun BPPSPAM memiliki fungsi untuk melakukan Penilaian Kinerja BUMN/BUMD Penyelenggara Air Minum, namun memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan pengambilan data laporan keuangan BUMD air minum hasil audit Kantor Audit Publik (KAP). Oleh karena itu BPPSPAM berharap mendapat dukungan kerja sama dari BPKP sebagai lembaga pemerintah yang memiliki SDM dan anggaran untuk melakukan evaluasi kinerja BUMD air minum.
“Seperti tahun sebelumnya, Kami berharap BPKP dapat mendukung BPPSPAM untuk melakukan evaluasi kinerja BUMD air minum pada tahun 2020 sehingga data dari BPKP dapat kami manfaatkan untuk melakukan Penilaian kinerja,” kata Limbong.
Kepala Sub Direktorat Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah Industri dan Jasa Lainnya BPKP, Mulyanto berkomitmen untuk mendukung BPPSPAM melaksanakan tugas dan fungsinya. Lebih lanjut Mulyanto meminta BPPSPAM dapat menjelaskan secara rinci kebutuhan data evaluasi kinerja BUMD air minum yang diperlukan untuk melakukan penilaian kinerja.
Limbong menjelaskan bahwa kebutuhan data evaluasi kinerja BUMD air minum yang diminta tidak jauh berbeda dengan kebutuhan data sebelumnya. Namun dengan adanya sinkronisasi perhitungan cakupan layanan dengan menggunaan jumlah jiwa/KK dari berdasarkan data BPS kabupaten atau kota setempat maka dibutuhkan penajaman cara pengambilan data jumlah sambungan rumah (SR).
Beberapa pengambilan data terkait jumlah SR yang perlu dirinci lebih dalam yaitu data cakupan pelayanan pada hunian vertikal (apartemen, rumah susun) dimana perhitungan data SRnya perlu memperhatikan jumlah unit dikali rata-rata jiwa per unit yang ada pada suatu hunian vertikal tersebut. Sedangkan pengambilan data SR pada Kawasan khusus (kawasan hunian yang dilayani dengan meter induk) perlu memperhatikan jumlah unit dikali rata-rata jiwa per unit yang ada pada suatu kawasan khusus tersebut. Selain itu untuk Kawasan Niaga Kecil dan Sedang dapat dihitung sebagai SR apabila kawasan niaga tersebut juga digunakan sebagai tempat tinggal yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan domisili.
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri