Belajar dari KPS Air Minum Tangerang

Belajar dari KPS Air Minum Tangerang

9679 Print

Model Kerjasama Pemerintah Swasta dalam Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan PT Aetra Air Tangerang (AAT) diharapkan dapat menjadi contoh di masa mendatang. Selain dibutuhkan dalam rangka percepatan pengembangan SPAM di Indonesia, peran serta swasta juga untuk memberikan pesaing sehat untuk PDAM yang selama ini memonopoli pelayanan air minum.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Budi Yuwono saat mengunjungi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sepatan yang dibangun PT. Aetra, Senin (11/6). Pada kunjungannya kali ini Dirjen Cipta Karya didampingi Kepala Badan Pendukung Pengembangan SPAM Rachmat Karnadi, Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya Danny Sutjiono, serta jajaran BPPSPAM dan Ditjen  Cipta Karya lainnya.

IPA Sepatan merupakan unit produksi pada KPS Air Minum antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan PT. Aetra Air Tangerang. Proyek ini rencananya akan diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Juli mendatang.

SDengan adanya pesaing sehat, PDAM dapat belajar dari swasta mengenai teknologi, operasi dan manajemen. Salah satu contohya efisiensi. Dengan biaya pasang baru yang sama, yaitu Rp 1,2 juta, swasta dapat menggunakan material yang lebih baik, ujar Budi.

Selain itu, imbuh Budi, pemerintah juga harus belajar banyak dari adanya KPS seperti PT AAT. Tidak hanya sistem dan teknis, namun juga terkait hubungan kerjasama antara pemerintah dan swasta, hak dan kewajiban pelanggan dan penyelenggara, dan lain-lain.

SPelayanan air minum oleh dua operator dalam satu wilayah kabupaten/kota harus ditata ulang dalam master plan air minum. Di wilayah Kabupaten Tangerang harus jelas mana wilayah pelayanan PDAM Tirta Kerta Raharja, mana wilayah Aetra, dan bagaimana pengembangan SPAM di wilayah lainnya dan dengan skema pembiayaan seperti apa. Hal ini agar tidak terjadi perebutan wilayah, tegas Budi.

Sementara itu Danny Sutjiono menambahkan, master plan juga diperlukan untuk sinkronisasi dengan program pemerintah agar lebih tepat sasaran.

KPS Air Minum Kabupaten Tangerang didukung adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bahwa untuk kawasan industri yang dilewati oleh pipa Aetra maka ijin pengambilan air tanah tidak diperpanjang. Hal ini disamping mendukung pemasaran penjualan air PT. Aetra Air Tangerang, juga merupakan upaya konservasi air tanah.

PT. Aetra Air Tangerang (AAT), pemegang konsesi air minum Kabupaten Tangerang telah menyelesaikan pembangunan IPA tahap pertama dengan kapasitas 300 liter per detik dan telah mulai beroperasi sejak Agustus 2011 lalu. Saat ini AAT sedang menyelesaikan konstruksi IPA Tahap II dan III dengan kapasitas 600 liter per detik yang rencananya akan rampung pada Juni 2012.  Dengan total kapasitas sebesar 900 liter per detik, AAT siap melayani 22.000 pelanggan di wilayah Pasar Kemis, Cikupa, Balaraja, Jayanti dan Sepatan.

Sementara itu pihak industri menyambut baik dan tidak keberatan dengan tarif yang diberlakukan sebesar Rp 13.200 per meter kubik. Ini karena kualitas, kuantitas dan kontinuitas suplai air yang mampu diberikan oleh PT. Aetra Air Tangerang. Sementara itu, dari keterangan pihak Aetra, tarif rata-rata untuk masyarakat sebesar Rp 4.500 per meter kubik. (bppspam/bcr)

Pusat Komunikasi Publik

130612

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri

Berita Terkait