Bangunan Gedung Hijau untuk Pembangunan dan Renovasi Bangunan Pasar
Bangunan hijau dirancang untuk mengurangi dampak bangunan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Bangunan Hijau atau Konstruksi Hijau merupakan suatu proses yang bertanggungjawab terhadap lingkungan dan hemat sumberdaya mulai dari perencanaan lokasi hingga desain bangunan tersebut baik perawatan maupun renovasi atau rehabilitasi. Seperti yang kita ketahui, secara global sektor bangunan gedung mengkonsumsi energi sebesar 40%, menghabiskan 30% sumber daya dalam pembangunan, menggunakan 12% persediaan air bersih dan menghasilkan 40% emisi gas rumah kaca.
Kementerian PUPR berkomitmen untuk berkontribusi terhadap upaya pengurangan dampak lingkungan, dengan menerapkan persyaratan bangunan gedung hijau, salah satu contohnya dalam pembangunan Gedung Utama Kementerian PUPR. Gedung Utama Kementerian PUPR mampu menghemat konsumsi listrik hingga 60% terhadap standar nasional, dan menghemat hingga 35% konsumsi air dari standar nasional. Demikian halnya dalam pembangunan pasar induk, renovasi pasar paska kebakaran dan pembangunan pasar lainnya, sesuai dengan arahan Presiden RI dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 18 Juli 2018 lalu, Kementerian PUPR melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Ciptakarya, bersama dengan Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar mengupayakan pembinaan terhadap implementasi bangunan gedung hijau yang efisien dalam penggunaan sumber daya maupun pengurangan emisi gas rumah kaca.
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang berkelanjutan dan efisien dalam penggunaan sumber daya dan untuk memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung, Direktorat Bina Penataan Bangunan menyelenggarakan kegiatan Workshop Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau Tahap Perencanaan bertempat di Jakarta Hotel Grandhika, Selasa dan Rabu 27-28 Agustus 2019. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menilai kinerja bangunan gedung hijau terhadap perencanaan pembangunan dan renovasi 10 pasar.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dinas teknis yang membidangi penyelenggaraan bangunan gedung dan dinas perizinan dari 10 pasar diantaranya adalah Pasar Renteng NTB, Pasar Sukawati Bali, Pasar Pariaman Sumatera Barat, Pasar Kaliwungu Jawa Tengah, Pasar Klewer Timur Jawa Tengah, Pasar Legi Jawa Tengah, Pasar Legi Jawa Timur, Pasar Pon Jawa Timur, Pasar Benteng Pancasila Jawa Timur dan Pasar Prawirotaman DIY. Selain itu kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) di 6 Provinsi tersebut.
Rangkaian kegiatan ini dibuka oleh Direktur Bina Penataan Bangunan, Diana Kusumastuti dan dilanjutkan dengan sambutan dari Iwan Suprajianto, Kepala Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar.
Direktur Bina Penataan Bangunan, Diana dalam pembukaan acara ini menyampaikan bahwa dalam upaya penanggulangan dampak lingkungan dan melaksanakan mitigasi perubahan iklim, sudah seharusnya bangunan gedung efisien dalam penggunaan energi, air dan sumber daya lainnya pada bangunan gedung khususnya bangunan gedung milik pemerintah. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau yang mengamanatkan untuk bangunan gedung dengan luasan lebih dari 5.000m2 wajib memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar menyampaikan bahwa pembangunan pasar bukanlah hal kenikmatan visual belaka tetapi fungsi dari bangunan tersebut perlu diperhatikan, seperti halnya penataan ruang yang harus efisien demi menunjang efisiensi dalam penggunaan energi, air dan sumber daya lainnya.
Kegaitan akan dilanjutkan dengan desk yang dibagi dalam 2 kelas. Kelas pertama akan diikuti oleh dinas teknis yang membidangi penyelenggaraan bangunan gedung dan dinas perizinan Pasar Renteng NTB, Pasar Priaman Sumatera Barat dan Pasar Klewer Jawa Tengah. Sementara kelas kedua akan diikuti oleh dinas teknis yang membidangi penyelenggaraan bangunan gedung dan dinas perizinan Pasar Sukawati Bali, Pasar Kaliwungu Jawa Timur dan Pasar Legi Jawa Tengah. Desk ini nantinya akan menhasilkan perhitungan penilaian kinerja tahap perencanaan sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor:86/SE/DC/2016.
Harapan dengan penyelenggaraan acara ini, mampu meningkatkan pemahaman para peserta untuk dapat menerapkan prinsip dan persyaratan Bangunan Gedung Hijau pada tahap perencanaan. Serta dapat mewujudkan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keandalan, dan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, efektif, dan efisien. (*IF/Rentek)
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri