23 PDAM Sehat yang di Fasilitasi oleh BPPSPAM

23 PDAM Sehat yang di Fasilitasi oleh BPPSPAM

9858 Print

Hal yang terkadang belum disadari oleh PDAM adalah bahwa PDAM adalah suatu lembaga yang memberikan pelayanan publik ke masyarakat. Sehingga PDAM harus mengacu pada UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Hal ini disampaikan oleh Ketua BPPSPAM Bambang Sudiatmo pada pembukaan acara Workshop Pemenuhan keseimbangan Hak dan Kewajiban antara PDAM dengan Pelanggan pada (25/06/19) di Hotel Park Regis Arion Kemang.

“PDAM dapat menyadari bahwa pelanggan dan penyelenggara kedudukannya setara/ seimbang, yang artinya tidak satupun pihak yang merasa lebih tinggi dari pihak yang lain” kata Bambang

Lebih lanjut disampaikan, pada bulan Maret – Mei 2019 telah dilaksanakan evaluasi pemenuhan keseimbangan hak dan kewajiban antara PDAM dengan pelanggan, BPPSPAM telah mendampingi 23 PDAM untuk melakukan evaluasi. 

Kegiatan evaluasi terhadap 23 PDAM peserta telah selesai dilaksanakan dan telah didapatkan hasil evaluasi beserta rekomendasi perbaikan untuk setiap PDAM. Hasil evaluasi menunjukkan beberapa PDAM telah memiliki kontrak/ perjanjian pelanggan yaitu PDAM Kota Palembang dan PDAM Kabupaten Mamuju.

Dalam Workshop Pemenuhan Keseimbangan Hak dan Kewajiban antara PDAM dengan Pelanggan, diharapkan PDAM dapat menjamin termuatnya hak dan kewajiban baik dari pihak pelanggan maupun penyelenggara dalam suatu perjanjian berlangganan. Hadir dalam workshop ini ada 23 PDAM, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta atau mewakili, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Perwakilan Perpamsi.

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri

Berita Terkait