129 Rumah Di Kota Yogyakarta Terima Bantuan Bedah Rumah
JAKARTA – Sebanyak 129 rumah di Kota Yogyakarta pada tahun 2017 lalu menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah dari Kementerian PUPR. Bantuan perumahan senilai Rp 1,52 Milyar dari pemerintah tersebut disalurkan di 10 desa dan diharapkan mampu meningkatkan kualitas rumah masyarakat di kota gudeg tersebut.
“Ada 129 rumah di kota Yogyakarta yang mendapatkan bantuan bedah rumah atau BSPS dari Kementerian PUPR pada tahun 2017 lalu,”ujar Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Johny Sofyan Fajar Subrata saat menerima audiensi Komisi C DPRD Kota Yogyakarta bersama SKPD Pemkot Yogyakarta di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Menurut Johny, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah Bantuan Pemerintah berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan/peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Bantuan tersebut diajukan oleh Pemda setempat dari seluruh Indonesia ke Kementerian PUPR.
“Tingkat kepadatan rumah di kota Yogyakarta cukup tinggi. Oleh karena itu, kebutuhan akan perumahan pun cukup tinggi. BSPS ini kami salurkan untuk membantu meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang kurang layak huni,”tandasnya.
Berdasarkan data yang ada, penyaluran BSPS di salurkan di lima kecamatan yakni Kecamatan Kota Gede, Ngampilan, Umbul Harjo, Wirobrajan, Tegalrejo yang terdiri dari 10 desa antara lain Prenggan (5 unit), Purbayan (16 unit), Rejowinangun (19 unit), Notoprajan (14 unit), Giwangan (12 unit), Sorosutan (7 unit), Tahunan (2 unit), Pakuncen (5 unit), Patangpuluhan (4 unit) dan Karangwaru (45 unit).
“Kami berharap perusahaan – perusahaan besar di Kota Gudeg ini bisa ikut membantu masyarakat di sektor perumahan melalui program CSR yang mereka miliki. Sebab penanganan masalah perumahan tidak akan mampu dituntaskan jika hanya mengandalkan dana APBN dan APBD,”tandasnya. (Ristyan/ Komunikasi Publik Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR)
KRITERIA SUBJEK PENERIMA BSPS
- WNI yang sudah berkeluarga;
- berpenghasilan maksimal sebesar upah minimum provinsi setempat;
- Memiliki atau menguasai tanah;
- Dikuasai secara fisik dan jelas batas-batasnya
- Bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi
- Tidak dalam status sengketa, dan
- Penggunaannya sesuai dengan rencana tata ruang
- Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi yang tidak layak huni;
- Belum pernah menerima BSPS dari pemerintah;
- Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya, dibuktikan dengan:
- Memiliki tabungan bahan bangunan
- Telah memulai pembangunan rumah sebelum memperoleh bantuan
- Memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS
- Memiliki tabungan uang yang dijadikan dana tambahan BSPS
- Bersedia membentuk kelompok paling banyak 20 (dua puluh) orang;
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri